standingonthesideoflove.org – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap TS, Ketua GRIB Jaya Harjamukti, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan di kediaman TS pada dini hari.
Setelah penangkapan, anggota ormas GRIB Jaya melakukan perlawanan dengan menghadang petugas dan membakar mobil operasional polisi. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka-luka. TS diketahui menghasut anggota ormas dan warga untuk melakukan aksi kekerasan tersebut.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa enam tersangka telah ditangkap di berbagai lokasi pada 19 hingga 21 April 2025. Mereka adalah:
- TS: Ketua GRIB Jaya Harjamukti, otak di balik aksi pembakaran dan penganiayaan.
- GR alias AR: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil polisi.
- ASR dan LA: Berperan dalam melawan dan menghasut warga untuk membakar mobil polisi.
- RS: Menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul anggota polisi.
- LS: Merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Selain itu, seorang perempuan juga ditangkap terkait kasus ini, meskipun perannya belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian.
Tersangka DPO
Polda Metro Jaya masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah RS, VS alias T, THS, dan MS. Polisi telah merilis ciri-ciri keempat buronan tersebut dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
Langkah Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme yang berkedok ormas. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme berkedok ormas,” ujar Kombes Wira Satya Triputra.